PKK

Nama Lembaga: PKK
Singkatan: PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAA
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Klengkeng no 6 RT 8 Rw 1
Profil PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAA

Visi & Misi PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAA

Tugas Pokok & Fungsi PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAA

Tugas dan Fungsi

Di tingkat Pemerintah Desa dibentuklah Tim Penggerak PKK Desa sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Pokok Tim Penggerak PKK Desa yaitu:

1. menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;

2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;

3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT, dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;

4. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;

5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;

6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;

7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;

8. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;

9. melaksanakan tertib administrasi; dan

10. mengadakan konsultasi degnan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

Fungsi Tim Penggerak PKK Desa

Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi sebagai:

a) penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program PKK; dan

b) fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembombing Gerakan PKK.

Kepengurusan PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAA

Nama Jabatan Pendidikan
DEWI STIAWATI KETUA SMA